Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Daya Beli Terancam Turun

Sabtu 16 Nov 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPP 12 persen tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disusun sejak 2021.

BACA JUGA:Jetour Pilih Perakitan Lokal, Antisipasi Kenaikan PPN 12 Persen

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 14 November 2024, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang dengan hati-hati. Yakni, dengan mempertimbangkan berbagai sektor, termasuk kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat.

"Artinya kita membuat kebijakan perpajakan ini bukan membabi buta (asal-asalan). Waktu itu, kita juga memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan dan makanan pokok, terutama di tengah pandemi Covid-19," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Kategori :