BELITONGEKSPRES.COM - Raffi Ahmad, selebritas yang juga menjabat sebagai utusan khusus presiden dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni, mengungkapkan bahwa dirinya sedang dalam proses menyusun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Langkah ini diambil sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengharuskan semua pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya.
Raffi mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis 14 November. "Saat ini, saya sedang menyusun LHKPN saya," katanya. Ia memastikan laporan tersebut akan diselesaikan tepat waktu sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh KPK. "Pokoknya, saya akan segera selesaikan," tambahnya.
Selain itu, Raffi juga menjelaskan mengenai izin yang diberikan oleh KPK kepada istrinya, Nagita Slavina, untuk tetap menerima endorsement atau jasa promosi. Hal ini diizinkan karena jabatan Raffi bersifat nonstruktural di pemerintahan.
BACA JUGA:Putuskan MK: TNI/Polri yang Tidak Netral dalam Pilkada Hadapi Ancaman Pidana Penjara
BACA JUGA:KPU Pastikan Sirekap Tetap Berfungsi Meski Tanpa Internet untuk Pilkada 2024
"Karena jabatan saya di bidang generasi muda dan pekerja seni, saya masih bisa berhubungan dengan masyarakat, khususnya anak muda. Namun, tentu saja, jika ada tugas negara, itu tetap menjadi prioritas utama saya," ujar Raffi.
Sebelumnya, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, mengingatkan bahwa Raffi sebagai pejabat baru dalam Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Laporan tersebut harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah pelantikannya. (beritasatu)