BELITONGEKSPRES.COM, SUNGAILIAT - Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M Haris, mengingatkan kepala dinas untuk tidak lagi merekrut honorer baru. Hal itu mengingat larangan yang telah dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait perekrutan honorer oleh pemerintah daerah.
M Haris menekankan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut akan memiliki konsekuensi. "Kalau masih tetap dilanggar, tentu ada konsekuensinya. Yang pasti, saya minta semua pihak mematuhi surat dari Kemenpan-RB tersebut," ujarnya kepada Babel Pos Rabu, 24 Januari 2024.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Bangka, Andi Hudirman, mengakui adanya penerimaan tenaga kontrak baru yang telah bekerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Namun, setelah menerima surat larangan dari Kemenpan-RB, Andi menyatakan bahwa langkah telah diambil dengan mencabut status mereka sebagai tenaga kontrak. "Tindakan sudah diambil, dan sebagian dari mereka sudah kita cabut statusnya sebagai tenaga kontrak," ungkapnya.
BACA JUGA:Petani Ngeluh Lambatnya Distribusi Pupuk Subsidi
BACA JUGA:Warga Sekitar Protes, Bau Busuk Limbah KFC Membuat Resah
Sementara itu, berdasarkan data lapangan, tenaga kontrak di Pemkab Bangka direkrut untuk mengisi posisi yang sebelumnya dipegang oleh tenaga kontrak yang telah lulus dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bangka.
M Haris menekankan bahwa sejak awal ia telah memberikan peringatan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangka agar tidak menggantikan posisi PPPK yang sudah lulus dan diangkat dengan merekrut tenaga kontrak baru. (dee)