BELITONGEKSPRES.COM - Kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni mengalami perkembangan terbaru setelah pengadilan memutuskan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman Ammar Zoni kini diperberat dari vonis awal tiga tahun penjara menjadi empat tahun penjara.
Informasi ini disampaikan oleh Abdullah Emile Oemar Alamudy, sahabat Ammar Zoni. Abdullah mengungkapkan bahwa dirinya mendapat kabar langsung dari Ammar Zoni dan juga telah melihat hasil putusan tingkat banding tersebut.
"Ammar memberi tahu saya tentang hasil bandingnya. Hukumannya bertambah satu tahun, menjadi empat tahun dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan," ujar Abdullah pada Sabtu, 9 November.
Putusan banding ini akan memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ammar Zoni sebagai pengurang dari total hukuman empat tahun tersebut.
BACA JUGA:Wapres Gibran Jadi Pelaksana Tugas Presiden Selama Selama Prabowo Berkunjung ke Luar Negeri
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bertemu PM Tiongkok Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi dan Pendidikan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Ammar Zoni tiga tahun penjara dalam kasus yang sama, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Meski Ammar Zoni menerima putusan awal tersebut, JPU mengajukan banding karena menganggap hukuman tersebut terlalu ringan. (jpc)