BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menuntut anggota keluarga mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini dapat terjadi jika ada bukti atau kesaksian yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Rafael Alun, yang telah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus gratifikasi dan TPPU, kini sedang menjalani hukumannya. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara itu, keluarga Rafael Alun mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK. Gugatan tersebut saat ini sedang ditangani oleh jaksa KPK.
BACA JUGA:Polisi Sita Puluhan Aset Mewah Terkait Judi Online Pegawai Kemenkomdigi
BACA JUGA:BPOM dan BGN Bersinergi Pastikan Keamanan Program Makanan Bergizi Gratis
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa jika bukti dan kesaksian yang ada mendukung dugaan keterlibatan keluarga Rafael, mereka tidak menutup kemungkinan akan dimintai pertanggungjawaban atas peran mereka dalam kasus ini.
"Jika ada bukti yang kuat, bisa saja mereka dijerat dalam perkara TPPU ini," ujar Tessa di Jakarta pada Jumat 8 November 2024.
Tessa juga mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum akan melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan untuk membahas langkah-langkah lebih lanjut dalam proses hukum.
Seiring dengan itu, KPK mencatat bahwa ada beberapa pihak yang mengajukan keberatan terhadap penyitaan aset milik Rafael Alun.
Di antara pemohon tersebut terdapat korporasi, CV Sonokoling Cita Rasa, serta individu yang diketahui adalah keluarga dekat Rafael Alun, yaitu Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar, yang masing-masing merupakan kakak dan adik dari Rafael. (beritasatu)