Kemenkeu Rancang Aturan Teknis untuk Penghapusan Kredit Macet UMKM di Perbankan

Rabu 06 Nov 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan UMKM, termasuk para petani dan nelayan yang terjerat masalah kredit macet.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Kemenkeu akan merancang regulasi teknis guna mempermudah proses penghapusan kredit macet bagi UMKM di perbankan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa banyak UMKM yang masih memiliki kredit macet yang tidak bisa diselesaikan oleh bank-bank BUMN. 

BACA JUGA:Bentuk Keberpihakan Pemerintah, Prabowo Teken Aturan Penghapusan Utang Macet UMKM

BACA JUGA:Badan Pengelola Investasi Danantara Akan Diluncurkan pada 7 November 2024

Karena itu, regulasi ini diterbitkan untuk memperbaiki tata kelola dan memberikan solusi kepada sektor UMKM. “Kebijakan ini bagian dari upaya memperbaiki tata kelola, terutama bagi UMKM. Presiden telah memutuskan hal ini, dan kami akan merinci pelaksanaan teknisnya,” kata Suahasil di Gandaria City, Jakarta, pada Rabu, 6 November.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa regulasi ini merupakan kebijakan strategis yang diharapkan dapat mendorong sektor-sektor vital bagi ketahanan pangan dan ekonomi nasional. 

Dengan kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat terus menjalankan usahanya dan merasa yakin bahwa negara mendukung mereka. "Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung kelangsungan UMKM dan memberikan peluang agar sektor-sektor ini dapat semakin mandiri," ungkap Sri Mulyani.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa penghapusan utang akan diberikan kepada UMKM yang bergerak di sektor-sektor yang terdampak bencana alam dan pandemi Covid-19. 

BACA JUGA:Menteri Pertanian Paparkan 7 Program Prioritas untuk Swasembada Pangan 2025

BACA JUGA:Pemerintah Bersama DEN Diskusikan Dampak Perubahan Subsidi Energi Menjadi BLT

"Tidak semua UMKM akan mendapatkan penghapusan utang, hanya yang memang benar-benar tidak mampu membayar lagi," ujar Maman. 

Dia juga menjelaskan bahwa penghapusan utang ini diperuntukkan bagi UMKM yang telah memasuki jatuh tempo dan sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dengan rentang waktu utang sekitar sepuluh tahun. (beritasatu)

Kategori :