Baru 2 Pekan, Komdigi Sudah Blokir 227.811 Konten Juni Online Sejak 20 Oktober 2024

Selasa 05 Nov 2024 - 17:35 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berhasil memblokir sebanyak 227.811 konten yang terhubung dengan aktivitas judi online. 

Rata-rata, sebanyak 14.238 konten per hari telah diblokir, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang diakibatkan oleh konten perjudian online.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komdigi, Prabu Revta Revolusi, menegaskan bahwa penindakan ini bukan hanya tentang jumlah konten yang dihapus, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah menjaga kesehatan mental, kestabilan ekonomi, dan tatanan sosial masyarakat dari ancaman konten yang merugikan. Bahkan, akun-akun dengan jumlah pengikut besar, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, dan @story_checkin, turut menjadi sasaran penindakan.

“Kami terus berupaya keras setiap hari untuk menindak konten-konten berbahaya dengan pendekatan pengendalian multiplatform. Ini bukan tugas yang mudah, tetapi kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat,” ungkap Prabu pada Selasa, 5 November 2024.

BACA JUGA:Dukung Penegakan Hukum, Kemkomdigi Buka Pintu untuk Pemeriksaan Oknum yang Terlibat Judi Online

BACA JUGA:Kasus Judol Kemenkomdigi Terungkap, Kapolri: Tak Menutup Kemungkinan Lanjut ke Kementerian Lain

Secara total, sejak 2016 hingga saat ini, pemerintah telah memblokir lebih dari 7,9 juta konten yang berkaitan dengan judi online. 

Jumlah ini menyoroti besarnya tantangan dalam mengatasi penyebaran konten semacam ini yang terus berkembang dalam berbagai bentuk, baik di situs web maupun media sosial.

Menurut laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs web dan alamat IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten, atau 93 persen dari total konten yang ditindak. 

Platform media sosial Meta juga menjadi salah satu saluran utama dengan 7.523 konten yang diblokir (3,3 persen), diikuti oleh file-sharing dengan 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), serta TikTok yang mendeteksi 2 konten.

Prabu menjelaskan bahwa situs dan alamat IP masih mendominasi penyebaran konten perjudian, tetapi pihaknya tetap waspada terhadap inovasi baru dalam penyebaran konten di media sosial. 

Kolaborasi dengan platform-platform besar sangat penting untuk mempercepat proses pemblokiran dan memastikan keamanan pengguna yang jumlahnya terus meningkat di Indonesia. (dis)

Kategori :