Kemkomdigi Bersinergi dengan Google dan Meta untuk Perangi Konten Judi Online

Minggu 03 Nov 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan kolaborasinya dengan Google dan Meta dalam upaya memberantas konten perjudian online dengan pendekatan berbasis kata kunci. 

Langkah ini bertujuan tidak hanya untuk menghapus konten yang ada, tetapi juga untuk mencegah kemunculan kembali konten serupa di masa mendatang.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabu Revta Revolusi, menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam mengurangi dampak negatif judi online di Indonesia. "Kami berupaya memperkuat langkah-langkah untuk menghadapi tantangan perjudian online yang semakin meresahkan," ujarnya dalam sebuah keterangan resmi pada Minggu.

Selain upaya pemblokiran konten, Kementerian Komdigi juga meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga perbankan untuk menindak rekening yang dicurigai terlibat dalam perjudian online. 

BACA JUGA:Uji Coba Pembuatan SIM dengan Persyaratan BPJS Kesehatan Dimulai

BACA JUGA:Baznas Serukan Inovasi dan Kolaborasi dalam Pengelolaan Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan

Pada bulan Oktober 2024, Kementerian telah menemukan dan mengajukan pemblokiran sebanyak 325 rekening terkait aktivitas perjudian.

Secara keseluruhan, Kementerian Komdigi telah mengidentifikasi 821 rekening bank yang berpotensi terlibat dalam perjudian selama masa pemerintahan saat ini. "Kami berkomitmen untuk tidak hanya menghapus konten judi, tetapi juga memutus akses keuangan bagi pelaku yang memanfaatkan perjudian online sebagai sumber keuntungan," kata Prabu.

Masyarakat juga diundang untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan konten yang mencurigakan melalui saluran resmi Kemkomdigi. "Dukungan masyarakat sangat penting untuk mempercepat penindakan dan menutup akses terhadap konten berbahaya," imbuhnya.

Kementerian Komdigi mencatat, dari tanggal 20 hingga 30 Oktober 2024, lebih dari 186.187 konten perjudian telah ditangani di berbagai platform. Penanganan ini mencakup pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pengawasan ketat terhadap situs serta aplikasi yang terindikasi mendukung perjudian.

BACA JUGA:Makan Malam Bersama Jokowi, Prabowo Tegaskan Tidak Ada Pembicaraan Politik

BACA JUGA:BPKH RI Sambut Positif Arahan Kemenag: Pengelolaan Dana Haji Harus Utamakan Kesejahteraan

Kebijakan ini dilaksanakan melalui kerja sama yang intensif dengan platform media sosial dan perusahaan teknologi untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dari aktivitas perjudian. (ant)

Kategori :