Hutan Belinyu-Bangka Rusak Parah, Anak Cukong Timah Dituntut 16 Tahun Penjara

Kamis 31 Oct 2024 - 22:59 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Yudiansyah

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal di kawasan hutan lindung. Ryan Susanto, anak cukong timah asal Belinyu, Bangka, kini menghadapi ancaman hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan hukuman ini disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, yang dipimpin oleh Noviansyah, terhadap terdakwa Ryan Susanto alias Afung, putra dari Sung Jauw.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Kamis, 31 Oktober 2024, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dan anggota hakim Warsono serta M Takdir, JPU membacakan tuntutannya.

Ryan terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan di hutan lindung, tepatnya di Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka, yang berlangsung dari Maret 2022 hingga Juni 2023 bersama rekan terdakwa, Riko alias Pipin.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Babel Erzaldi Akhirnya Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:Tuntutan Warga Batu Beriga: Cabut IUP PT Timah untuk Lindungi Laut

Selain hukuman penjara, terdakwa cukong timah asal Belinyu ini juga dikenai denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1.803.850.700, dengan ketentuan subsider penjara selama 8 tahun dan 3 bulan jika tidak mampu membayar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal yang memberatkan Ryan dalam kasus ini adalah kurangnya dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, ditambah lagi ia tidak mengakui perbuatannya. Namun, beberapa hal yang meringankan adalah sikapnya yang sopan di persidangan dan usianya yang masih muda.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan sebelumnya, Ryan disebut telah merugikan perekonomian negara hingga Rp59.279.236.866,19. Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam usaha pertambangan di kawasan hutan lindung di Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka, dari Maret 2022 hingga Juni 2023, bersama rekannya, Riko alias Pipin.

BACA JUGA:Babel Masih Terasa Panas Menyengat, BMKG Jelaskan Penyebabnya

BACA JUGA:Top Skor SKD CPNS Kemenkumham Babel 2024, Ini Peserta dengan Nilai 478

Menurut JPU, tindakan Ryan dan Riko telah memperkaya Ryan secara pribadi sebesar Rp2.304.000.000. Perhitungan ini berasal dari harga timah per kilogram (Rp120.000) dikalikan dengan hasil tambang rata-rata 40 kg per hari selama 16 bulan, menghasilkan total keuntungan sebesar Rp2.304.000.000.

Perbuatan terdakwa Ryan bersama rekannya, Pipin, telah menyebabkan kerugian finansial dan ekonomi negara, dengan total kerugian sebesar Rp2.128.250.700. Rincian kerugian tersebut adalah sebagai berikut:

1. PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) berdasarkan estimasi citra satelit:

  • PNBP PSDH: 23,15 m³ x Rp155.000 = Rp3.588.250 x 12,93 ha = Rp43.050.000.
  • PNBP DR: 23,15 m³ x Rp187.500 = Rp4.340.625 x 12,93 ha = Rp52.087.500.
Kategori :