Hutan Belinyu-Bangka Rusak Parah, Anak Cukong Timah Dituntut 16 Tahun Penjara

Kamis 31 Oct 2024 - 22:59 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Yudiansyah

Total PNBP mencapai Rp95.137.500.

2. PNBP Kawasan Hutan menurut PP No. 33 Tahun 2014:

  • Untuk kawasan hutan lindung: Rp4.000.000 per hektar per tahun x 12,93 ha = Rp51.720.000.

3. Estimasi Biaya Pemulihan Lahan berdasarkan pedoman KLHK:

  • Rp50.000.000 per ha x 12,93 ha x 3 tahun = Rp1.939.500.000.

BACA JUGA:Residivis Pangkalpinang Ditangkap Lagi, Kali Ini Curi Motor Mahasiswi

BACA JUGA:Pansus IUP Batu Beriga Desak PT Timah Tunda Operasional Penambangan

4. Biaya Izin Usaha Pertambangan (IUP):

  • IUP Eksplorasi: 12,93 ha x Rp30.000 x 3 tahun = Rp13.964.400.
  • IUP Operasi Produksi: 12,93 ha x Rp60.000 x 3 tahun = Rp27.928.800.

Perbuatan ini juga merugikan perekonomian negara sebesar Rp59.279.236.866,19, yang terdiri dari:

  • Kerugian ekosistem mangrove: Nilai ekonomi ekosistem mangrove mencapai Rp365.347.108,51 per hektar per tahun, sehingga kerugian lingkungan akibat hilangnya jasa ekosistem selama 10 tahun mencapai Rp47.239.381.130,34.
  • Biaya Restorasi Lingkungan: untuk memulihkan fungsi ekosistem mangrove sebelum rusaknya lingkungan tersebut mencapai Rp12.039.855.735,85.

Ganti Rugi Rp 300 Juta

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ryan, Andi Kusuma dari AK Lawfirm, menyatakan bahwa kliennya telah menitipkan uang sebesar Rp 300 juta kepada negara sebagai pembayaran kerugian lingkungan.

“Mengenai dakwaan yang diajukan jaksa terhadap klien kami, kami menghormatinya. Klien juga menunjukkan itikad baik dengan menitipkan sejumlah uang terkait kajian lingkungan tersebut. Selain mengajukan penangguhan penahanan, kami akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan,” ujar Andi Kusuma. (Reza Hanapi Babel Pos)

Kategori :