BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah diperbolehkan memanfaatkan fasilitas pemerintah dalam kampanye Pilkada Serentak 2024.
Dia menjelaskan, salah satu contoh yang sering digunakan untuk kampanye besar adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Bagja menggarisbawahi bahwa tidak ada larangan bagi pasangan calon untuk menggunakan sarana pemerintahan untuk kegiatan kampanye.
“SUGBK telah digunakan berkali-kali untuk rapat umum, jadi sah-sah saja jika digunakan untuk kampanye,” tuturnya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Senin.
Ia juga menambahkan bahwa calon kepala daerah dapat menggunakan aula milik pemerintah desa (pemdes) untuk kampanye, asalkan fasilitas tersebut disewakan. “Kampanye, baik itu rapat umum maupun terbatas, masih diperkenankan selama balai desa disewakan untuk kegiatan tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Bahas Swasembada Pangan, Presiden Prabowo Panggil Menteri Pertanian dan KKP
BACA JUGA:Gerindra: Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Siap Dimulai Awal 2025
Lebih lanjut, Bagja menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Dia mengingatkan bahwa pemerintah setempat harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah.
“Jika aula desa tidak disewakan dan tidak dibuka untuk umum, maka itu juga berlaku untuk kampanye,” tutup Bagja. (ant)