BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk periode 2024-2029, Anindya Bakrie, menyambut positif rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus utang kredit macet bagi sekitar 6 juta petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dijadwalkan akan diwujudkan pekan depan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Anindya, kebijakan ini adalah langkah penting untuk mendukung keberlangsungan usaha mikro dan sektor pertanian serta perikanan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Kadin Indonesia siap bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk memastikan program ini berjalan efektif.
"Kami di Kadin sangat mendukung kebijakan ini dan siap menjadi mitra pemerintah untuk membantu UMKM bangkit," ujar Anindya dalam acara 'Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia' di Menara Kadin, Jakarta, pada Minggu, 27 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kepemimpinan Prabowo: Keluar Dana Asing Rp 6,63 Triliun di Minggu Pertama Pemerintahan
BACA JUGA:Adopsi Kecerdasan Buatan Pada Perusahaan Dinilai sebagai Pilar Strategi Bisnis Jangka Panjang
Kadin Indonesia juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani penyelesaian utang UMKM. Tim ini akan fokus memberikan dukungan hukum dan membuka akses perbankan, sehingga proses penyelesaian utang dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Anindya menekankan bahwa penghapusan utang ini akan memberikan angin segar bagi UMKM untuk berkembang kembali. Selain itu, menurutnya, kebijakan ini mencerminkan komitmen Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan para petani, nelayan, dan pelaku UMKM, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Ia menyoroti bahwa kebijakan penghapusan utang ini akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Banyak petani yang sebelumnya terjebak dalam utang pinjaman online (pinjol) akibat sulitnya akses kredit perbankan, terutama dari bank BUMN, kini memiliki kesempatan untuk menjadi lebih "bankable" dan kembali mendapatkan dukungan perbankan.
Landasan hukum untuk kebijakan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
BACA JUGA:Kementerian Pertanian Tegaskan Tak Ada Rencana Impor Susu dari Vietnam
BACA JUGA:Pemerintah Siap Cari Solusi atas Utang Petani dan UMKM di Sektor Perbankan
Namun, masih diperlukan Peraturan Presiden untuk menentukan kriteria nasabah yang berhak mendapatkan penghapusan utang tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ini tengah mempersiapkan peraturan tersebut.
Anindya berharap bahwa dalam implementasinya, pemerintah juga bisa memperluas kebijakan ini hingga mencakup usaha mikro dan ultra mikro yang sebelumnya dihapusbukukan.