TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang menggunakan jalur laut dari Tanjung Ru, Kabupaten Belitung ke Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan masih terus terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, Sabtu 26 Oktober 2024 pekan lalu ada beberapa truk diduga mengaku timah ilegal menuju ke Pulau Bangka, menggunakan KM Menumbing.
Diduga truk bermuatan timah ilegal yang beratnya mencapai kurang lebih 10 ton per truk ini tidak memiliki surat perizinan. Selain itu, diduga kuat hasil timahnya berasal dari penambangan di luar IUP.
Namun kabarnya, truk yang diduga mengangkut pasir timah llegal tersebut tidak ditangkap oleh pihak kepolisian yang ada di wilayah Hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Berdalih Dana Sosial untuk Covid-19?
Siapakah pemilik timah ilegal tersebut. Apakah pihak kepolisian akan mencari dan menelusuri adanya berita yang viral tentang penyelundupan timah di Belitung ini. Hingga saat ini belum ada respon dari pihak Polda Babel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan belum berkomentar mengenai adanya dugaan penyelundupan timah dari Tanjung RU ke Pelabuhan Sadai. Nomor HP yang dihubungi, belum memberikan tanggapan.
Kabar dugaan kasus penyelundupan timah dari Belitung ke Bangka bukan pertama kali terjadi. Melainkan sudah berkali-kali, salah satunya yang terjadi pada Rabu 16 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, Dtreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) mengamankan 1 unit truk bermuatan pasir timah di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu 16 Oktober 2024, dini hari.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah Ungkap Jejak Rp 420 Miliar: Modus CSR Suami Sandra Dewi dan Mobil Mewah
Mobil truk itu ditangkap lantaran diduga membawa biji timah ilegal dari Pulau Belitung. Informasinya, saat ini satu unit truk telah dibawa ke Polda Babel sebagai barang bukti angkutan bijih timah ilegal.
Dalam kasus ini, Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel baru menetapkan satu orang tersangka.
Dia adalah Za alias Rudi (42). Za merupakan seorang sopir truk bermuatan pasir timah dari Pulau Belitung, yang diamankan oleh Polda Babel di Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, Rabu 16 Oktober 2024 lalu.
Za ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membawa pasir timah dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka tidak memilik izin atau dokumen resmi. Saat ini, dia masih dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Penyelundupan Timah Ilegal dari Belitung Masih Marak, Polda Babel Amankan 1 Unit Truk