BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16, produk terbaru dari Apple, tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia karena belum memenuhi syarat sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Apple, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, masih belum memenuhi komitmen TKDN yang menjadi syarat utama untuk produk telekomunikasi yang ingin beredar di pasar Indonesia.
Meski demikian, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak, atau dikirim melalui pos untuk kepentingan pribadi tetap dapat masuk ke Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa produk tersebut hanya dapat dibawa maksimal dua unit per penumpang, sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
BACA JUGA:Pengembangan Kapasitas IKM: Kemenperin Terapkan Program Satu Desa Satu Produk
BACA JUGA:Telkom dan Google Sukses Cetak 2.307 Talenta Digital di Program GCC 2024
Menurut peraturan ini, barang yang masuk untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban TKDN sebesar 35 persen. Penumpang atau pengirim tetap harus mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tersebut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar bisa digunakan secara sah.
Febri juga mencatat bahwa sejak Agustus hingga Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur non-komersial dengan pajak yang sudah dibayarkan.
Meski secara teknis masuk secara legal, ia menekankan bahwa perangkat tersebut akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.
“Kemenperin mengajak masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang mencoba memperdagangkan iPhone 16 yang dibawa penumpang sebagai barang pribadi,” kata Febri.
BACA JUGA:KBRI Kairo dan Sulawesi Tengah Kolaborasi Tingkatkan Ekspor Udang Vaname ke Mesir
BACA JUGA:Prabowo Komitmen Tingkatkan Ekonomi Rakyat, UMKM dan Pengusaha Lokal jadi Prioritas
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa larangan penjualan iPhone 16 ini juga terkait dengan belum direalisasikannya komitmen investasi Apple di Indonesia.
Sebagai syarat penjualan, Apple diharuskan menyelesaikan sisa komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total yang disepakati sebesar Rp1,71 triliun. (ant)