Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Kejari Belitung: Tersangka Baru Bakal Bertambah?
BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Kelurahan Paal Satu, Tersangka Iwan Sahi Menangkan Praperadilan
"Terdakwa Agiok telah menikmati hasil tindak pidana dan tidak menyesali perbuatannya. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap Riki, Jumat 25 Oktober 2024.
"Atas tuntutan itu, Penasihat Hukum terdakwa Agiok mengajukan Pledoi (Tanggapan atas tuntutan jaksa). Sidang pledoi akan berlangsung pekan depan," pungkasnya.