Dugaan Korupsi Rp 600 Miliar, Bos Sawit Asal Babel Ditahan Kejati Sumsel

Afen bos sawit asal Babel (kanan atas) bersama 3 tersangka lainnya saat ditahan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel--(sumeks)

PALEMBANG, BELITONGEKSPRES.COM – Pengusaha sawit asal Bangka Belitung (Babel), resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Bos sawit asal Babel bernama lengkap Efendi Suryono itu, diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin lahan serta penguasaan dan penggunaan tanah negara secara ilegal.

Efendi Suryono alias Afen diduga bersama-sama menerbitkan izin secara melawan hukum hingga menguasai lahan seluas 5.974,90 hektar.

Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Sidang Korupsi 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit', Kesaksian Erzaldi Bongkar Peran Mantan Wagub Babel

Sebagai bos PT Dapo Agro Makmur (DAM), Afen mengelola perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 10.200 hektar di Kecamatan BTS Ulu.

Namun, penyelidikan Kejadi Sumsel mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan tersebut.

Saat ditahan pada Selasa 3 Maret 2025 lalu, Afen tidak sendiri. Ia ditahan bersama empat pejabat daerah yang juga terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan Bupati Musi Rawas H Ridwan Mukti, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Dr H Amrullah, serta Bahtiyar, mantan Kepala Desa Mulyoharjo yang kini menjabat anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra.

BACA JUGA:Eks Gubernur Babel Mangkir Sidang Korupsi, Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Terus Bergulir

Dilansir dari Sumatera Ekspres, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 61,3 miliar yang berasal dari Afen sebagai pengembalian kerugian negara.

Selain itu, penyidik Kejati Sumsel juga menyita lahan perkebunan sawit milik Afen yang terkait dengan kasus korupsi tersebut. Potensi kerugian negara terbilang sangat besar, mencapai Rp 600 miliar.

Afen dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, penyidik masih memburu satu tersangka lain berinisial Ba yang sudah tiga kali dipanggil namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan