Residivis Pangkalpinang Ditangkap Lagi, Kali Ini Curi Motor Mahasiswi

Kamis 24 Oct 2024 - 23:56 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Lupus (32), residivis kasus penggelapan yang merupakan warga Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang kembali ditangkap polisi.

Kali ini, Lupus ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah mencuri sepeda motor milik Aliya Monika, seorang mahasiswi asal Desa Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku ditangkap oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Rabu, 23 Oktober 2024, di sebuah rumah makan di daerah Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. 

"Pelaku Lupus diduga hendak kabur ke Palembang via Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Untungnya, kami bergerak cepat dan berhasil menangkapnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Kamis 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Berdalih Dana Sosial untuk Covid-19?

BACA JUGA:Didit Kunjungi Badan Penghubung Babel, Bahas Anggaran Tahun 2025

Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir di teras belakang rumahnya di Kelurahan Air Salemba, Pangkalpinang, raib. 

Parahnya, kunci motor masih tergantung di kontak saat dicuri, mengakibatkan korban merugi hingga Rp15 juta. Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera bertindak. 

Seminggu kemudian, mereka mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diduga sedang bersiap menyeberang ke Palembang. Saat tiba di sebuah rumah makan, Lupus langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pengakuannya, Lupus mengungkapkan bahwa sehari sebelum pencurian, ia sempat mendatangi rumah korban untuk meminjam motor. Namun, karena motor sedang dirental, korban menolak. 

BACA JUGA: Santri Bisa Jadi Presiden, Lawan Kebodohan dengan Pendidikan

BACA JUGA:Datangi KKP, Tim Pansus DPRD Babel Bahas Polemik IUP PT Timah di Desa Beriga

Keesokan harinya, Lupus kembali, namun lagi-lagi permintaan pinjaman motornya ditolak. Saat melihat kondisi sekitar sepi dan motor terparkir dengan kunci masih di kontak, Lupus pun nekat mencurinya.

Motor curian itu kemudian ia sembunyikan di rumah temannya di daerah Puding, Bangka. Dua hari kemudian, motor tersebut dijual dengan harga Rp3 juta, uangnya digunakan untuk berjudi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini, Lupus dan barang bukti motor hasil curian sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang. "Pelaku masih ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Mengingat dia adalah residivis, kami akan terus mendalami kasus ini," tutup AKP Riza.

Kategori :