10 Pengendara Terjaring Razia di Simpang Dispensasi Manggar, 14 Bayar Pajak di Tempat

Rabu 23 Oct 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Samsat, Satlantas Polres Belitung Timur (Beltim), Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja menggelar razia lalu lintas di Simpang Dispensasi Manggar, Rabu 23 Oktober 2024.

Operasi razia gabungan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Zebra Menumbing 2024 dan menyasar kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melanggar aturan lalu lintas di Kabupaten Beltim.

Kepala UPT Bakuda Babel atau Samsat Beltim M Yuli Ampera, menyatakan bahwa selama razia berlangsung, 10 pengendara ditilang karena berbagai pelanggaran. 

“Pelanggaran yang paling sering ditemui adalah tidak membawa STNK dan SIM, serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai, seperti tidak menggunakan spion,” ujar Yuli Ampera.

BACA JUGA:Pemkab Beltim Ajukan Raperda APBD 2025, Capai Lebih Dari Rp1 Triliun

BACA JUGA:Debat Pertama Pilkada Beltim 2024 Jadi Momen Krusial, Bagi Para Kandidat untuk Yakinkan Pemilih

Selain itu, beberapa kendaraan juga terjaring akibat menunggak pajak kendaraan bermotor. Dalam upaya memberikan kemudahan, Samsat membuka layanan pembayaran pajak di tempat bagi pemilik kendaraan yang menunggak. 

Hasilnya, sebanyak 14 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, membayar pajak di lokasi razia dengan total penerimaan sebesar Rp9.932.500.

"Kami bekerja sama dengan Satlantas Polres Beltim dengan pendekatan persuasif, serta mengimbau masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajak mereka. Selain itu, kami juga terus mengedukasi masyarakat tentang kewajiban membayar pajak daerah," jelasnya.

Yuli Ampera juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Beltim untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang bakal berakhir pada 21 Desember 2024 mendatang.

BACA JUGA:Nadiarsyah Terima Estafaet Kepemimpinan Komite SMAN 1 Manggar Periode 2024-2027

BACA JUGA:Densus 88 Bagi-bagi Pengetahuan Anti Radikalisasi di SMAN 1 Manggar

Dengan sisa waktu yang terbatas, masyarakat diimbau segera melunasi kewajiban pajak kendaraan sebelum masa pemutihan berakhir, untuk menghindari denda tambahan.

Kategori :