Progres Pemutihan PKB di Samsat Beltim Capai Rp2,4 Miliar hingga 19 Desember 2024
Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Beltim M Yuli Ampera-Muchlis Ilham/BE-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024 yang dilaksanakan oleh UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bakuda Babel) Wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menunjukkan hasil yang signifikan.
Berdasarkan rekapitulasi data penerimaan UPT Bakuda Babel atau Samsat Beltim hingga 19 Desember 2024, total nominal penerimaan PKB yang berhasil terkumpul mencapai Rp2.474.592.800 dari total 4.968 unit kendaraan.
Rincian penerimaan berdasarkan lokasi layanan adalah di Samsat Beltim mencatat penerimaan tertinggi dengan jumlah 4.483 unit kendaraan dan nominal PKB sebesar Rp2.234.502.100.
Samsat Setempoh berhasil mengumpulkan penerimaan dari 309 unit kendaraan dengan nominal PKB sebesar Rp156.656.800. Lalu Samsat Keliling menyumbang penerimaan dari 176 unit kendaraan dengan nominal PKB sebesar Rp83.433.900.
BACA JUGA:Menteri Kebudayaan RI: Desa Budaya, Ujung Tombak Pelestarian Tradisi di Era Modernisasi
BACA JUGA:Bawaslu Beltim Tanam Pohon Manggis, Simbol Integritas Pengawasan Pemilu
Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Beltim M Yuli Ampera memastikan Samsat telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk mengajak masyarakat membayar pajak.
Selain memberikan layanan utama di Samsat Beltim, program Samsat Setempoh dan Samsat Keliling dijalankan sebagai langkah 'jemput bola' untuk menjangkau masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor Samsat.
Tidak hanya itu, Samsat Beltim juga memanfaatkan teknologi komunikasi dengan melakukan WA Blast untuk mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan ini.
M Yuli mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cukup tinggi dalam program ini. Apalagi di tiga hari terakhir penutupan program pemutihan ini. Mereka bahkan memperpanjang jam operasional mereka hingga pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Beltim Juara Lomba Inovasi Daerah 2024
BACA JUGA:Calon Bupati Beltim Terpilih Salurkan Bantuan Beras untuk Korban Banjir Rob di Minapolitan
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya kami menjangkau masyarakat, baik melalui layanan jemput bola maupun komunikasi aktif. Harapan kami, capaian ini dapat terus meningkat hingga program berakhir," ujarnya, Jumat 20 Desember 2024.
Program pemutihan PKB ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak, sekaligus mendukung pembangunan daerah.