BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin sebarluaskan peraturan daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut disampaikan kepada masyarakat di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Belitung pada, Minggu 21 Januari 2024.
Perda itu disampaikan langsung oleh narasumber Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Belitung Achmad Ridwan, Sekretaris Camat Tanjungpandan Zaindra Jaya didampingi Taufik Mardin, serta dipandu oleh Sri Purwati selaku pembawa acara.
Menurut Taufik Mardin, penyebarluasan Perda Babel Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar masyarakat tahu apa peran dan fungsi mereka sebagai masyarakat terhadap aturan-aturan yang sudah dibuat oleh provinsi.
BACA JUGA:Bawaslu Belitung Telah Awasi 508 Kampanye Pemilu 2024
BACA JUGA:Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan di Membalong, Polisi Buru Pembuang Bayi
"Jadi jangan sampai mereka tidak paham ada Perda yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat, terkadang mengenai masyarakat tapi mereka tidak tau," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekspres.
Menurut Taufik, ada badan pengawas rumah sakit (BPRS) yakni badan yang termuat dalam Perda itu dalam rangka untuk menerima pengaduan masyarakat, apabila ada masalah-masalah mengenai pelaksanaan kesehatan di tingkat daerah.
"Masyarakat mengeluhkan pelayanan kesehatan tapi tidak selesai masalahnya, nah mereka bisa ngadu ke BPRS , hal inikan tidak tau orang," jelas Ketu DPC PDI Perjuangan Belitung itu.
Taufik menjelaskan, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Sedangkan, upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkseinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
BACA JUGA:Himbauan BPBD Belitung, Warga Bantaran Sungai Harus Waspada Luapan Air
BACA JUGA:Beliadi Juga Ikut Kawal Hasil Vonis 11 Pejuang Tanah Membalong
Lalu, upaya kesehatan perorangan yang disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
"Upaya kesehatan masyarakat yang disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat," bebernya.