Taufik menambahkan, pelayanan kesehatan yakni setiap penyelenggara Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan UKP dan UKM. Dalam rangka menyelenggarakan UKP, fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit wajib menyediakan pelayanan kesehatan bagi anak-anak dan perempuan korban kekerasan.
Kemudian, dalam rangka menyelenggarakan UKM, fasilitas pelayanan Kesehatan Rumah Sakit wajib memiliki pejabat struktural dan tenaga fungsional yang khusus menangani UKM. "Penyelenggara pelayanan kesehatan wajib melaporkan penyelenggaraan UKM setiap enam bulan kepada dinas," ungkapnya.
Taufik menyebutkan, penyelenggaraan kesehatan itu diwajibkan setiap pemerintah daerah, sebab kesehatan itu merupakan pelayanan dasar. "Kesehatan itu sangat penting bagi masyarakat, itu pelayanan dasar, perda sudah ada dibuat," tandasnya.