Menuntut Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 1 Tahun 6Bulan dikurangi masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa. Dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berat, Kejari Belitung Banding Putusan Vonis 3 Terdakwa
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berat, Kejari Belitung Banding Putusan Vonis 3 Terdakwa
Jika tidak membayar, denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 Bulan. Serta membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu bayar maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang.
Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 9 Bulan.
BACA JUGA:Ahli Waris Muncul, Klaim Kepemilikan Tanah Lapangan Bola Paal Satu yang jadi Objek Korupsi
BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Hakim Tolak Eksepsi Agiok
"Majelis hakim memvonis terdakwa M Yusuf dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah atau pidana kurungan selama 3 bulan" ungkapnya.
"Di dalam pertimbangannya majelis hakim sependapat dengan JPU. Sedangkan untuk terdakwa Is masih sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kemungkinan pekan depan tuntutan," tandas Riki.