TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Lurah M Yusuf (MY), terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penguasaan fasilitas publik lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung divonis 1 tahun penjara.
Selain itu, mantan Lurah Paal Satu M Yusuf juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Amar putusan vonis kasus korupsi lapangan bola tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis 17 Oktober 2024 kemarin.
"Sidang putusan sudah digelar, setelah sebelumnya sempat ditunda. Terdakwa divonis 1 tahun penjara," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Riki Guswandri melalui rilisnya, Jumat 18 Oktober 2024.
BACA JUGA:Vina Resmi Menjadi Ketua DPRD Belitung, Perempuan Pertama Duduk di Kursi Pimpinan
BACA JUGA:Kampanye Pilkada 2024: Bawaslu Belitung Ingatkan Paslon untuk Patuhi Aturan
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menggelar sidang dugaan korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung tahun 2022-2023.
Dalam sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Kejari Belitung pada 25 Juli 2024. Terdakwa M Yusuf dan Agiok dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
BACA JUGA:Hkm Seberang Bersatu Belitung Sukses Rehabilitasi Ratusan Hektare Mangrove!
BACA JUGA:Pemkab Belitung Terus Dorong Wujudkan Sanitasi Layak dan Aman
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan M Yusuf bersalah. Yakni melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.