Siapa pemilik barang haram tersebut, Kapolresta menegaskan, tersangka mengaku tidak mengetahuinya. "Jadi tersangka ini hanya diperintahkan oleh Reno untuk mengambil narkotika tersebut. Dan saat ini pelaku Reno sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidanan mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Untuk sekedar diketahui, jika diasumsikan bila satu gram bisa digunakan untuk lima orang, maka barang bukti empat kilogram sabu yang kita amankan ini bisa menyelamatkan 20.000 jiwa dari ketergantungan narkoba. Dan rencananya, sabu ini siap diedarkan di Pangkalpinang," tutup Kapolresta.
Selain tersangka dan barang bukti sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 4 bungkus plastik teh China warna hijau, 4 bungkus plastik teh China warna putih, 2 bungkus kantong plastik kresek warna hitam, 1 buah tas warna abu-abu, 1 unit handphone merek Oppo F5 warna rose gold. (*)