BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pangkalpinang berhasil meringkus kurir narkoba jenis sabu seberat 4 Kg atau senilai Rp4,8 miliar.
Tersangka kurir sabu tersebut atas nama Edi Jahri alias Epi (28), warga Jalan Temberan RT 001 RW 001 Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penangkapan tersangka Epi dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Antoni Saputra, Minggu (10/12).
"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak Kg atau senilai Rp4,8 miliar. Ini adalah tangkapan paling besar di tahun 2023," ungkap kata Kombes Pol Gatot Yulianto saat konferensi pers di halaman Polresta Pangkalpinang, Selasa (12/12).
Dia menegaskan, tersangka ditangkap pada Minggu (10/12/2023) sekira pukul 23.30 WIB di kontrakannya Jalan Depati Hamzah RT 005 RW 002 Kelurahan Air itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Kombes Gatot menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hasil pengembangan perkara yang sedang ditangani.
Dari hasil pengembangan perkara oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, disinyalir adanya kurir membawa narkoba asal Aceh yang akan dibawakan ke Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya, kata perwira melati tiga ini, Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang bekerja sama dengan Tim Tindak Bea Cukai Pangkalpinang untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan itu ada di Pelabuhan Tanjung-Api Api Palembang, lanjut Kapolresta, tim gabungan langsung berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat untuk menunggu kedatangan kapal dan tersangka.
Sampai di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat, tim langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke tujuan, di mana orang tersebut akan datang di alamat Air Itam Pangkalpinang.
"Setelah kita tunggu berapa saat karena orang yang bakal menghubungi tidak kunjung datang, akhirnya kita panggil Ketua RT dan pemilik kontrakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tas yang dia bawa dan kita temukan empat plastik besar yang diduga narkotika jenis sabu," beber Kapolresta.
Kombes Gatot melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir sabu. Bahkan kata Kapolresta, tersangka sudah dua kali mengambil sabu dari Aceh ke Pangkalpinang.
"Yang pertama sebanyak satu kilogram pada Juli 2022 dan yang kedua sebanyak empat kilogram pada Kamis tanggal 7 Desember 2023 di Lhokseumawe Aceh," ungkap Kapolresta Pangkalpinang.
Lebih lanjut dia menerangkan, adapun upah yang didapat tersangka dari pengambilan sabu yang pertama sebesar Rp15 juta. Sedangkan yang kedua dijanjikan sebesar Rp80 juta.
"Sementara uang transfortasi yang di berikan Rp3,8 juta. Nah, untuk barang bukti sabu ini jika dirupiahkan senilai Rp4 miliar," kata Kapolresta.