Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 266.600 Ekor Benih Lobster Senilai Rp26,9 Miliar

Minggu 13 Oct 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Bea Cukai Batam kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya penegakan hukum dengan menggagalkan penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Jaya Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

Tindakan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan pihak berwenang, tetapi juga melindungi sumber daya alam Indonesia, serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp26,9 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima mengenai adanya sebuah high speed craft (HSC) yang diduga akan menyelundupkan benih lobster menuju Malaysia pada tanggal 12 Oktober. 

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung mengerahkan tim untuk memantau keberadaan kapal yang dicurigai,” ujarnya.

BACA JUGA:Kemenkominfo Komitmen Maksimalkan Konektivitas Digital Melalui Adopsi Teknologi 5G di Wilayah 3T

BACA JUGA:Menanggapi Pernyataan Menkominfo, LinkAja Tegaskan Tak Pernah Fasilitasi Perjudian Online

Tim Bea Cukai yang sedang menjalankan Operasi Jaring Sriwijaya, sebuah strategi pengawasan laut yang berlapis, segera melakukan pengejaran terhadap HSC tersebut. 

Menurut Zaky, pengejaran itu berlangsung cukup panjang karena pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat sinergi yang kuat antara tim Bea Cukai Batam, PSO Batam, serta Bea Cukai khusus Kepulauan Riau, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan sumber daya perikanan yang memiliki nilai jual tinggi itu.

"Operasi ini menunjukkan kesigapan seluruh tim kami, yang akhirnya mampu menghentikan HSC tersebut dan mengamankannya di pantai Pulau Wisata Jaya Resort," ungkapnya. Setelah berhasil menghentikan kapal berukuran 12 x 2,5 meter dengan mesin Yamana 4x300 PK itu, tim menemukan 53 boks yang berisi 266.600 ekor benih lobster.

Zaky menjelaskan bahwa benih lobster yang diamankan terdiri dari 261 ribu ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara, yang memiliki nilai jual total mencapai Rp26,9 miliar. 

BACA JUGA:Pendapatan Negara Bocor Hingga Rp 300 Triliun, Bahlil Tegaskan ESDM Tertib Pajak

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Janji Terpenuhi, Indonesia Berhasil Kuasai Freeport

Ia menyoroti bahwa para pelaku penyelundupan selalu berupaya untuk mengubah modus operandi mereka. "Kami mencatat bahwa saat ini, para penyeludup mulai melakukan kegiatan di siang hari setelah sebelumnya lebih aktif di malam hari," katanya.

Namun, Bea Cukai Batam telah mengantisipasi perubahan tersebut dengan melakukan patroli rutin dan pengawasan yang ketat. “Kami memiliki komitmen untuk terus memerangi penyelundupan, dan setiap upaya yang dilakukan oleh para pelaku akan kami tangani dengan tegas,” tambah Zaky. 

Ia juga mengingatkan bahwa penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan berbagai pasal di Undang-Undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kategori :