GoPay Tegas Lawan Judi Online, Penerapan e-KYC dan AI dalam Mencegah Penyalahgunaan

Sabtu 12 Oct 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - GoPay menunjukkan komitmennya untuk membantu pemerintah dalam memerangi judi online dengan menjalankan serangkaian program yang ketat. 

Audrey P. Petriny, Head of Corporate Affairs GoTo Financial, menjelaskan bahwa GoPay memiliki prosedur operasional yang dirancang untuk mencegah dan memberantas praktik perjudian daring.

"Kami secara rutin melakukan pengecekan untuk mengidentifikasi penyalahgunaan akun yang terkait dengan aktivitas judi online. 

Jika kami menemukan indikasi tersebut, kami akan menghentikan layanan GoPay pada akun tersebut dan melaporkan temuan ini kepada regulator," ungkap Audrey dalam pernyataannya kepada JawaPos.com pada Jumat, 11 Oktober.

BACA JUGA:Dorong UMKM Go Global: Perum Peruri Gelar Pelatihan Branding untuk Pelaku Usaha

BACA JUGA:Prabowo Berencana Ubah Subsidi Barang Jadi Bantuan Langsung Tunai untuk Mengurangi Kemiskinan

Teknologi canggih menjadi bagian integral dari upaya GoPay untuk memerangi judi online. Proses verifikasi electronic Know Your Customer (e-KYC) yang mencakup face recognition menjadi syarat bagi pengguna yang ingin meng-upgrade ke GoPay Plus. Langkah ini diambil untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.

Selain itu, GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau transaksi secara real-time. Sistem ini dapat mendeteksi transaksi yang mencurigakan baik di akun GoPay maupun GoPay Plus dengan cepat dan akurat.

Tidak hanya fokus pada aspek teknologi, GoPay juga berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada konsumen tentang bahaya judi online. 

"Kami bekerja sama dengan berbagai otoritas, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan PPATK, untuk memastikan kepatuhan dan aktif melaporkan tindakan ilegal yang terindikasi," tegas Audrey.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa terdapat lima aplikasi dompet digital yang diduga menjadi fasilitator judi online. Dalam siaran persnya pada 11 Oktober, Budi menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet tersebut telah ditegur karena perannya dalam perjudian online.

BACA JUGA:OVO Pastikan Tidak Ada Kerja Sama dengan Penyelenggara Judi Online

BACA JUGA:GoPay Ambil Langkah Tegas, Tutup Akun yang Terindikasi Judi Online

"Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami akan menindak tegas jika mereka tidak mematuhi," ungkap Budi Arie. Data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo menunjukkan bahwa transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah. 

Perusahaan-perusahaan yang dimaksud termasuk PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). (jpc)

Kategori :