TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung mulai mendorong penguatan kelembagaan kelompok pelestarian dan pengelolaan mangrove (kelemango).
Karena itu, sosialisasi diberikan kepada seluruh kepala desa, camat, perwakilan perusahaan serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Belitung, Selasa 8 Oktober 2024.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Belitung Lutfi Avian, mengatakan latar belakang sosialisasi itu yakni pelestarian dan pengelolaan potensi mangrove.
Selain itu, peranan penting mangrove seperti pelindung abrasi, habitat flora dan fauna, ekosistem penyerap karbon di Kabupaten Belitung.
BACA JUGA:KSOP Tanjungpandan Sosialisasikan Prosedur Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Dengan demikian, perlu disadar ancaman alih fungsi lahan dan degradasi mangrove akibat tambak, tambang dan lain-lainnya.
Maka dari itu diperlukan kerjasama semua pihak, pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat terutama kelompok tersebut.
"Diharapkan menjalin koordinasi dan komunikasi yang terintegrasi melalui penguatan kelembagaan kelompok pelestarian dan pengelolaan manrove," kata Lutfi kepada Belitong Ekspres.
Lutfi menjelaskan, potensi mangrove ada di berbagai desa di Belitung seperti Desa Sungai Padang, Desa Sijuk, Desa Terong, Desa Air Saga, Desa Juru Seberang.
BACA JUGA:MTQH Babel 2024: Memperkuat Syiar dan Pemahaman Kalam Ilahi
"Mereka sudah memiliki kelompok atau pengelolah mangrove di desa masing-masing itu," ujarnya.
Pemkab juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Belitung Nomor :100.3.4/440/KEP/DLH/2024 tentang penguatan kelembagaan kelompok pelestarian dan pengelolaan mangrove ini.
Penguatan kelembagaan kelompok pelestarian dan pengelolaan mangrove di Kabupaten Belitung untuk mendukung pengelolaan ekosistem mangrove yang berlekanjutan dan berwawasan lingkungan.
"Adapun penguatan kelembagaan ini dilaksanakan melalui berbagai kegiatan, termasuk penyelenggaraan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi anggota kelompok pelestarian dan pengelolaan mangrove," ungkapnya.
BACA JUGA:Hasil Penelusuran Bawaslu Belitung, Posko Paslon di Gedung BUMD Bukan Pelanggaran