Kampanye Pilkada Beltim 2024 Berjalan Lancar, KPU Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan

Senin 07 Oct 2024 - 17:20 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung Timur (Beltim) Marwansyah, melaporkan bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang telah berlangsung selama 13 hari berjalan dengan baik dan lancar.

Marwansyah menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran kegiatan ini. Demikian dikatakannya dalam rapat bersama DPRD Beltim terkait izin cuti bagi anggota dewan yang akan menjadi pelaksana kampanye bagi paslon kepala daerah.

"Alhamdulillah, selama pelaksanaan kampanye {ilkada 2024 sudah berlangsung sekitar 13 hari dan semuanya berjalan baik serta lancar," ucap Marwansyah, Senin 7 Oktober 2024.

Terkait dengan peran anggota DPRD Beltim dalam kampanye, ia menjelaskan bahwa calon pasangan bupati dan wakil bupati diusulkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik.

BACA JUGA:Polres Beltim Amankan Pelaku Pencurian Sarang Madu Teran, Berikut Identitas Tersangka

BACA JUGA:Pjs Bupati Beltim Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat, Ini Harapannya

Ada beberapa anggota DPRD Kabupaten Beltim yang juga menjadi pengurus partai, yang membuat mereka terlibat dalam kampanye.

"KPU Beltim bertugas melaksanakan aturan yang ada. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang (UU), Peraturan KPU (PKPU), dan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur aturan teknis terkait kampanye," jelas Marwansyah.

Ia menegaskan bahwa aturan dalam masa kampanye yang sudah ditetapkan akan dijalankan dengan tegas, dan berharap agar anggota DPRD juga mematuhi aturan tersebut.

Salah satu aturan yang diatur adalah ketentuan mengenai masa cuti bagi anggota DPRD Beltim yang akan berkampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA:Bawaslu Beltim Gandeng Media dan LSM, Pengawasan Partisipatif Kunci Sukses Pilkada 2024

BACA JUGA:Fandhy Hendra Prastya Resmi Pimpin PJSI Beltim, Siap Berikan Prestasi di Porprov 2026

"Untuk Pilkada, tidak hanya diatur dalam UU Pilkada, tetapi ada juga undang-undang lain yang perlu dipertimbangkan dari perspektifnya," tambah Marwansyah.

Meski demikian, ia memastikan tidak ada larangan bagi anggota DPRD untuk melaksanakan kampanye, namun mereka harus mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami pastikan tidak ada larangan bagi warga negara atau anggota DPRD yang ingin berkampanye, hanya saja ada ketentuan yang harus dipatuhi sesuai aturan perundang-undangan," tutupnya.

Kategori :