Terkait Sanksi Kepala Dishub Belitung, Ramansyah Memohon Kemurahan Hati Pj Bupati

Selasa 01 Oct 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Yudiansyah

Selain itu, kata Ipan, Ramansyah sebagai kepala Dishub memiliki peranan besar dalam mendukung kegiatan IKPDB sampai saat ini.

Maka, dikhawatirkan sanksi pembebastugasan tersebut akan mempengaruhi dan mengurangi peran dirinya sebagai Kepala Dishub yang juga selaku pembina IKPDB.

"Peran beliau sebagai kepala Dishub sangat penting dalam mendukung organisasi kami. Mungkin ada kekhawatiran bahwa pergantian ini akan berdampak dan mengurangi kontribusi Dishub Belitung dalam mendukung kegiatan IKPDB di masa mendatang," kata Ipan

Menurutnya, peran dan kemajuan IKPDB saat ini tidak terlepas dari pembinaan yang dilakukan oleh sosok Ramansyah.

BACA JUGA:25 Anggota DPRD Belitung Resmi Dilantik, Tugas Baru Periode 2024-2029 Menanti

Ia menjelaskan, IKPDB Belitung salah satunya telah menggagas keluarnya peraturan bupati tentang kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sehingga terbitlah Surat Edaran Nomor: 560/0805/DKUKMPTK/2024 tentang Rekrutmen/Pegawai Tenaga Kerja Disabilitas oleh Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta dan Pelaku Usaha.

"Hal ini bukan berarti mendukung atau membenarkan apa yang dilakukan Kadishub Belitung terkait penutuhan kapal itu ya, saya tegaskan konteksnya berbeda, bukan menyangkut itu. Tapi kami hanya minta agar pemberian sanksinya dapat dipertimbangkan, karena mengingat beliau memiliki peran sebagai pembina IKPDB," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris PD Aisyiyah Belitung, Siti Khusmiyati juga meminta agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pemberian sanksi kepada Kepala Dishub Belitung.

Menurut Siti, Ramansyah selaku Kadishub Belitung juga menjadi pembina program KIAT-GESIT bagi PD Aisyiyah Belitung. Lalu, mereka juga memberikan dukungan moril kepada Ramansyah.

BACA JUGA:Vina Cristyn Ferani dan Hilman Jabat Pimpinan Sementara DPRD Belitung

"Beliau orang baik, kami ingin permasalahan yang dihadapi beliau tuntas dan ada pertimbangan sanksi yang diberikan yang namanya manusia tidak terlepas khilaf dan salah," tandasnya.

Kategori :