12. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia termasuk satuan unit di lingkungan IKN
13. Tidak pernah terlibat dalam tindakan criminal yang dinyatakan oleh Kepolisian
14. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
BACA JUGA:Pansus Haji DPR RI Keluarkan 5 Rekomendasi Sebagai Solusi untuk Pengelolaan Ibadah Haji
15. Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya
16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
17. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
18. Setiap pelamar wajib memiliki pengalam kerja di bidang yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditanda tangani oleh Pimpinan Unit Kerja
19. Penyandang disabilitas dapat melamar PPPK Tenaga Teknis BKN dengan ketentuan:
20. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C
21. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:BPOM Bersama Kemendag Sita Produk Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
Pendaftaran bagi pelamar eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN akan dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.
Sementara itu, bagi pelamar tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan database BKN, tetapi telah aktif bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun terakhir di BKN, pendaftaran dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. (jpc)