Sementara itu, administrasi perkantoran memainkan peran pendukung yang sangat penting dalam kelancaran aktivitas di lingkungan perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik. Tugas mereka meliputi koordinasi administrasi, pengelolaan dokumen, serta memastikan bahwa seluruh proses administratif berjalan efisien.
Adapun untuk jabatan pengelola layanan operasional, tugas utamanya adalah mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan layanan teknis secara keseluruhan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan teknis dikelola dengan baik dan mendukung operasional yang efektif.
Persyaratan yang diberlakukan bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN meliputi:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
BACA JUGA:BAZNAS Tingkatkan Keamanan Transaksi Zakat untuk Jaga Kepercayaan Muzaki
2. Minimal berusia 20 (dua puluh) tahun saat mendaftar dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun
3. Tidak pernah terjerat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisiam Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:
BACA JUGA:Ribuan Prajurit TNI Bersiap Memeriahkan HUT ke-79 di Monas
8. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
9. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi pada keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi berwenang
11. Sehat jasmani dan Rohani