Terdakwa Penganiayaan di Belitung, Mak Aca Cs Siap Diadili, Korban akan Datang di Sidang Vonis

Senin 30 Sep 2024 - 22:28 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Maka, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. 

Setelah mendengar tuntutan tersebut, para pengacara terdakwa meminta keringanan hukuman. Namun, JPU Kejari Belitung tetap pada tuntunan. 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya mengatakan,  majelis hakim akan membacakan putusan, setelah beberapa pekan menggelar sidang tersebut. "InsyaAllah sidang putusan akan dilaksanakan besok (hari ini, red), " kata Beni kepada Belitong Ekspres, Senin 30 September 2024.

Sementara itu, Leni selalu korban rencananya akan hadir langsung menyaksikan sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berat di Belitung, Mak Aca Cs Minta Keringanan Hukuman

Dia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa. "Kita rencananya akan memantau langsung sidang tersebut, " kata Leni kepada Belitong Ekspres.

Kategori :