SIMPANG RENGGIANG, BELITONGEKSPRES.COM - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Simpang Renggiang mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencegahan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Serentak 2024.
Rakor yang diadakan pada Jumat 27 September 2024 siang dihadiri oleh Ketua Panwaslucam Simpang Renggiang Yurdan Irtoni, beserta anggota Mitas Fabiola dan Elvinadi.
Pada kesempatan tersebut, Yurdan Irtoni menyampaikan bahwa masa kampanye Pilkada Serentak di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) telah dimulai sejak 25 September 2024.
Sebelum masa kampanye dimulai, Panwaslucam Simpang Renggiang sudah mengadakan sosialisasi terkait pengawasan kampanye pada 18 September 2024.
BACA JUGA:Ketua DPRD Beltim Keluhkan Banyak Anjing Liar yang Resahkan Warga
BACA JUGA:Pencuri 2 Indomaret di Beltim Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
“Salah satu langkah pencegahan yang kami lakukan adalah mengimbau ASN, P3K, TNI, Polri, kepala desa, serta perangkat desa agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye,” ujar Yurdan.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pengawas pemilu harus menjalankan tugas sesuai dengan peraturan seperti Undang-Undang Pemilu 2017, Undang-Undang Pilkada 2016, serta peraturan KPU dan Bawaslu.
“Dalam upaya pencegahan, kami mengawasi dengan seksama larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tambahnya.
Rakor ini melibatkan seluruh stakeholder di Kecamatan Simpang Renggiang sebagai bagian dari sinergi untuk mencegah pelanggaran kampanye selama masa Pilkada Serentak berlangsung.