Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sanksi Disiplin Berat Menanti Kepala Dishub Belitung

Jumat 27 Sep 2024 - 19:06 WIB
Reporter : Rheza S
Editor : Yudiansyah

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten (Dishub) Kabupaten Belitung terancam dibebastugaskan alias dicopot dari jabatannnya karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sanksi pencopotan kepala Dinas Perhubungan Belitung Ramansyah merupakan buntut kasus penutuhan kapal milik PT Pelni di kawasan Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau.

Hingga saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Belitung tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang terkait laporan penutuhan kapal tanpa izin oleh kepala dinas tersebut.

Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus investigasi sebagai tindak lanjut dari dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan PNS atau ASN Dishub itu.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Panti Sudah Disidangkan, Kejari Belitung Dakwa BI Pasal Berlapis

Menurut Mikron Antariksa, satu bulan lalu setelah ramai pemberitaan soal penutuhan dan recycling, aktivitas di Pelabuhan Tanjung Ru tersebut langsung dihentikan.

"Kemudian telah dilakukan RDP di DPRD. Tanggal 25 September, Tim sudah memberikan laporan dari hasil pemeriksaan tersebut,” ujar Mikron kepada wartawan, Kamis 26 September 2024.

Lebih lanjut Pj Bupati Belitung mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh kepala dinas tersebut. Makanya terancam dibebastugaskan.

“Yang jelas, terjadi penyalahgunaan kewenangan terhadap persoalan ini dan atas penyalahgunaan tersebut tentu saja kami harus melaksanakan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran, Disdikbud Belitung Larang ASN dan Pelajar Terlibat Kampanye Pilkada

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung, Paryanta menambahkan, kepala Dishub tidak berwenang untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan penutuhan kapal.

“Barang itu bukan barang pribadi yang bersangkutan. Bahkan bukan barang milik daerah kita tetapi barang tersebut adalah milik PT Pelni,” jelas Paryanta.

Paryanta mengklarifikasi bahwa kapal yang dimaksud adalah KM Kelian, bukan KM Tanjung Kalian seperti yang sempat disebutkan dalam pemberitaan media.

“Kapal KM Kelian adalah milik PT Pelni, sedangkan KM Tanjung Kalian masih beroperasi dan merupakan milik perusahaan swasta. Jadi, jelas tindakan itu merupakan pelanggaran kewenangan," tukasnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Belitung Minta Paslon Tak Kampanye Hitam di Pilkada 2024

Ia menambahkan, selain penyalahgunaan kewenangan, juga ditemukan pelanggaran administratif. Di mana surat perintah pembersihan kapal yang dikeluarkan kepala dibuat tanpa melalui prosedur resmi.

Kategori :