Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sanksi Disiplin Berat Menanti Kepala Dishub Belitung

Jumat 27 Sep 2024 - 19:06 WIB
Reporter : Rheza S
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Sanksi displin berat menanti Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung, Ramansyah yang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Belitung, KA Azhami mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada aparatur sipil negara (ASN).

"Surat pemanggilan sudah kami terbitkan hari ini, tetapi belum kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Hal tersebut, karena harus menyesuaikan dengan agenda pak Bupati," kata Azjami saat ditemui Belitong Ekspres, Jumat 27 September 2024.

Azhami menjelaskan bahwa dalam buy sistem, jika terjadi perbedaan, misalnya ketika pemeriksa dan yang diperiksa tidak hadir atau tidak datang, maka hukuman disiplin akan secara otomatis dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:Aksi Cepat BPBD Belitung, 2 Pelajar Tersesat di Bukit Tebalu Berhasil Diselamatkan

"Kami terus melakukan komunikasi dan diskusi dengan pak Bupati kapan beliau punya waktu yang pas. Kami jadwalkan pada hari senin mendatang lantas baik surat pemanggilan, berita acara dan aplikasi IDis sudah kami input semua," jelasnya.

"Pada intinya sampai hari ini yang bersangkutan belum di bebas tugaskan karena belum dilakukan pemeriksaan," sambung Azhami.

Dia menambahkan, jika yang bersangkutan merasa keberatan atas pemberian hukuman disiplin tersebut maka yang bersangkutan bisa mengajukan sanggahan selama 15 hari kedepannya.

"Pada prinsipnya kami siap saja jika yang bersangkutan merasa keberatan jika dijatuhkan hukuman disiplin," tegas Azhami.

BACA JUGA:Pelatihan Life Skill, Siswa SMAN 1 Membalong Belajar Jadi Barista Profesional

Lebih lanjut dikatakannya, hukuman untuk disiplin berat terbagi menjadi tiga. Pertama penurunan pangkat 1 tingkat di bawahnya selama 12 bulan.

Kedua penurunan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat dan yang ke tiga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Apakah nanti setelah menjalani sangsi selama 12 bulan kemudian kembali lagi saya belum bisa menjawab karena itu ada rekam jejak digital buy sistem di BKN. Sebab setiap kali kita mengajukan promosi atau apapun kita selalu melalui sistem," pungkasnya. 

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten (Dishub) Kabupaten Belitung terancam dibebastugaskan alias dicopot dari jabatannya karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:Kepala Dinas di Belitung Terancam Dicopot, Buntut Penyalahgunaan Wewenang Penutuhan Kapal

Kategori :