BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024. Setelah evaluasi dari pengalaman Pemilu 2024, KPU berencana meningkatkan kemampuan Sirekap agar lebih akurat dan menghindari kegaduhan yang sempat terjadi sebelumnya.
"KPU berkomitmen memperbaiki sistem teknologi informasi yang digunakan saat Pemilu 2024. Sirekap akan ditingkatkan agar informasi yang disajikan lebih akurat dan tidak menimbulkan polemik publik seperti yang lalu," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 24 September.
Idham menambahkan bahwa KPU akan melakukan simulasi penggunaan Sirekap di seluruh kabupaten/kota pada Oktober 2024. Sirekap akan dirancang dalam dua format: online dan offline. Format online akan berfungsi seperti aplikasi pesan instan, yang memerlukan koneksi jaringan.
"Seperti aplikasi pesan instan, Sirekap akan bekerja optimal jika terhubung dengan jaringan," jelas Idham.
BACA JUGA:KPU Sebut Sirekap Akan Dirancang Lebih Baik untuk Pastikan Keakuratan Hasil Pilkada 2024
BACA JUGA:KPU Izinkan Kampanye Kotak Kosong, Pendukung Harus Patuhi Aturan yang Telah Ditetapkan
Sementara itu, format offline akan memungkinkan penggunaan sistem informasi tanpa koneksi internet, khususnya untuk publikasi hasil penghitungan suara di TPS. Dalam kondisi ini, KPPS tetap dapat menggunakan sistem dengan teknologi Bluetooth untuk mendistribusikan hasil capture formulir model C plano kepada para saksi.
“Sistem informasi ini tetap dapat digunakan dalam kondisi online dan offline untuk publikasi hasil penghitungan suara di TPS,” tambahnya.
Lebih lanjut, Idham memastikan bahwa formulir model C hasil yang terdigitalisasi menjadi format PDF tidak bisa diubah atau di-convert ke format lain. KPU telah menambahkan teknologi keamanan khusus untuk memastikan integritas data.
"Formulir C hasil yang telah diubah menjadi PDF pada Sirekap Pilkada memiliki keamanan yang berbeda dibanding PDF biasa, dan tidak dapat di-convert ke format lain," tutup Idham. (jpc)