OJK Dorong Kemudahan Pembiayaan UMKM dengan Penerapan Innovative Credit Scoring

Senin 16 Sep 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginisiasi kemudahan akses pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pengenalan Innovative Credit Scoring (ICS).

Langkah ini bertujuan memberikan alternatif bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan kredit atau pembiayaan UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa ICS dapat digunakan oleh bank sebagai alat bantu penilaian calon debitur, dengan mempertimbangkan risiko yang dihadapi sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko.

“ICS adalah solusi inovatif yang memungkinkan bank melakukan penilaian dengan memperhitungkan risk appetite, sehingga mendukung pengelolaan risiko dalam pemberian kredit UMKM,” ujar Dian di Jakarta, Senin.

Selanjutnya, OJK berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai Kemudahan Akses Pembiayaan untuk UMKM. Regulasi ini akan membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan untuk mengadopsi ICS dalam penilaian kelayakan kredit atau pembiayaan. 

BACA JUGA:DPR RI Soroti Dampak Ekonomi dari Aturan Kemasan Polos Rokok

BACA JUGA:Cadangan Nikel Melimpah: Menko Airlangga Optimis Indonesia Jadi Pemain Kunci Pemasok Global Baterai EV

Selain itu, lembaga jasa keuangan diharapkan dapat menetapkan kebijakan khusus untuk analisis kelayakan calon debitur UMKM, yang bertujuan meningkatkan efektivitas pembiayaan kepada UMKM.

Saat ini, penilaian kredit oleh bank dilakukan berdasarkan pedoman dalam Peraturan OJK Nomor 42 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan. 

Credit scoring adalah salah satu alat yang digunakan bank untuk mengevaluasi kelayakan calon debitur, dengan data utamanya berasal dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Namun, bank juga diperbolehkan menggunakan data alternatif untuk melengkapi penilaian.

Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menargetkan peningkatan rasio kredit perbankan untuk UMKM di Indonesia menjadi 30 persen pada tahun 2024. 

BACA JUGA:Pacu Hilirisasi Nikel, Pemerintah Bangun Pabrik Baterai Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia

BACA JUGA:Pembangunan Mall Duty Free Nusantara di IKN Diharapkan Dorong Perekonomian Kalimantan Timur

Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Muhammad Riza Damanik, menyatakan bahwa Presiden telah memberikan arahan untuk mencapai target tersebut, meningkatkan rasio dari kurang dari 20 persen di tahun-tahun sebelumnya. 

Untuk mencapai target ini, Kemenkop UKM akan fokus pada pendampingan UMKM dan meningkatkan literasi keuangan. (ant)

Kategori :