JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Meski masa kampanye Pilkada Serentak 2024 belum resmi dimulai, bakal calon diminta untuk menahan diri dan tidak terlibat dalam aktivitas kampanye sebelum waktunya.
Permintaan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, terkait dengan fenomena beberapa bakal calon yang memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk berinteraksi dengan masyarakat.
"Regulasi telah mengatur dengan jelas bahwa ada periode khusus untuk kampanye Pilkada. Kami minta agar bakal calon mematuhi ketentuan ini," ujar Puadi dilansir dari Antara, Sabtu 14 September 2024.
Menurut Puadi, secara teknis tidak ada larangan bagi bakal calon peserta Pilkada 2024 untuk memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) sebagai ajang bertemu masyarakat.
BACA JUGA:Pemilihan Capim KPK Harus Transparan dan Bebas Masalah
BACA JUGA:Kasus Pencurian di Pangkalpinang, Residivis Bobol Rumah Warga Demi Narkoba
Namun, demi memastikan perlakuan yang adil bagi semua peserta pilkada, diharapkan mereka bisa menahan diri dan tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk kampanye.
"Untuk memastikan kesetaraan dalam kontestasi Pilkada 2024, bakal calon sebaiknya bisa menahan diri dari tindakan yang bisa dianggap sebagai kampanye," ujar Puadi.
Ia juga menambahkan bahwa begitu bakal calon Pilkada Serentak 2024 resmi ditetapkan oleh KPU, semua aturan kampanye akan mulai berlaku.
"Berdasarkan PKPU, setiap pertemuan akan dianggap sebagai bagian dari kampanye setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," tandasnya. (ant)