Penasehat hukum terdakwa, Adetia juga menyampaikan isi lain duplik yang mengungkap bahwa Ketua Tim terbukti pernah memberi perintah secara lisan dengan menunjukan aturan-aturan terkait haknya atas Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) kepada terdakwa.
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Pertemuan 'Rahasia' Harvey Moeis di Polda Babel
BACA JUGA:Saksi Sebut Ada Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Timah Babel
Hal ini agar terdakwa tergerak memasukan nama Ketua Tim sebagai DPJP Covid-19. Sehingga terdakwa dengan itikad baik “good faith” menjalankan tugasnya dan menganggap aturan tersebut ada, berlaku sah dan mengikat.
"Kalau saja, andai-andai memang benar adanya yaitu keadaan kerugian keuangan negara dalam pembagian jasa pelayanan Covid-19 untuk Dokter dan Paramedis/lainnya yang ada dilingkungan RSUD Beltim, sudah barang tentu bukanlah terdakwa yang tindak tanduknya sebagai orang yang menjalankan perintah dan dinaungi Pasal 51 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP yang pantas menanggungnya," ungkapnya.
"Oleh karena itu Terdakwa, sepatutnya dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari dakwaan primair dan subsidair Penuntut Umum kerena alasan Fakta Hukum dan Dasar Hukum tersebut," tegas Adetia.
Terdakwa juga sempat membacakan duplik yang ditulis tangan sendiri sebanyak 6 lembar. Apa yang disampaikan terdakwa, seluruhnya merupakan keterangan yang diharapkan memberikan rasa keadilan atas dakwaan yang dituduhkan.