PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus kontroversial 'tanam pisang tumbuh sawit' di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka terus menjadi sorotan. Tidak hanya H Marwan, tersangka lain kini ikut angkat bicara dan memberikan perlawanan terbuka.
Salah satu tersangka, Ricky Nawawi, yang merupakan staf Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menyampaikan permohonan melalui video yang diunggah di akun TikTok-nya.
Dalam video tersebut, ia meminta perlindungan kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto, dengan menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Dia mohon perhatian Prabowo Subianto agar dirinya tidak diberhentikan dari PNS.
"Saya hanya menjalankan tugas dan tidak mengetahui jika yang kami lakukan melanggar aturan. Kami minta keadilan, Pak. Kami hanya PNS yang bekerja sesuai tugas, tanpa ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain," ungkapnya dikutip Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Super Air Jet Kembali Layani Penerbangan di Bandara Belitung
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berat di Belitung, Mak Aca Cs Minta Keringanan Hukuman
Ricky Nawawi juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan peran sebagai staf biasa yang menerima dan memproses berkas sesuai prosedur. Dia menjalankan tugas sebagai staf di dinas kehutanan, menerima berkas untuk ditindaklanjuti.
"Kami sama sekali tidak tahu jika ada kesalahan dalam proses tersebut. Kami mohon keadilan, Pak. Kami hanya menjalankan tugas yang diberikan," tegas Ricky Nawawi.
Lebih lanjut, terkait uang Rp 80 juta dari Direktur PT NKI, Ari Setioko (yang juga menjadi tersangka), Ricky mengaku hanya menerima Rp 2 juta sebagai honor untuk pengecekan lapangan selama 4 hari, dengan tarif Rp 550 ribu/hari.
Mengenai ke mana sisa uang tersebut, Ricky mengaku tidak tahu. Dalam kasus ini, Ricky Nawawi dijadikan tersangka meski hanya berstatus staf biasa yang diperintahkan melakukan pengukuran lahan.
BACA JUGA:Bawaslu Belitung Waspadai Netralitas ASN di Pilkada 2024
BACA JUGA:PMI Belitung Adakan Diklat KSR Dasar Kesiapsiagaan Bencana dan Manajemen
Selain Ricky, tersangka lain dalam kasus ini adalah H Marwan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ari Setioko Direktur PT NKI, serta dua PNS lainnya di Dinas Kehutanan, yaitu Diki Markam dan Bambang Wijaya. Penyidikan kasus ini diatur dalam surat PRINT-159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 1 April 2024.
Sementara itu, H Marwan telah menjalani pemeriksaan beberapa kali, termasuk pemeriksaan terakhir oleh jaksa penyidik di Lapas Tuatunu Kota Pangkalpinang.
Pemeriksaan ini masih terkait dengan pemanfaatan hutan seluas 1500 hektar di satuan pemanfaatan hutan di Desa Labuh, Air Pandan, dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka.