Kasi Penkum Basuki Raharjo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Marwan, namun ia belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan tersebut. "Iya, benar diperiksa," ujarnya melalui WhatsApp.
BACA JUGA:2 Organisasi di Belitung Dana Hibah dari Australia, Total Rp2 Miliar
BACA JUGA:Tuntutan JPU Kejari Belitung Dinilai Tidak Adil, Kasus Penganiayaan Nyaris Merenggut Nyawa
Penasehat hukum Marwan, Budiono, juga mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Budiono, kliennya yang sudah berstatus tersangka telah diperiksa sejak pagi. "Pemeriksaan dilakukan langsung di Lapas dan saat ini masih berlangsung," katanya.
Penyidikan kasus ini tercantum dalam surat PRINT-159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 1 April 2024. Tersangka dijerat dengan pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pasal subsidiair, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Babel Pos)