JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
"Hasil dari penggeledahan (di rumah dinas Mendes PDTT), kami menyita uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Selasa 10 September 2024.
Menurut Tessa, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Mendes PTDD Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat sebelumnya.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
BACA JUGA:KPK Siap Usut Gratifikasi Kuota Haji Khusus 2024, Kemenag Klaim Sudah Sesuai Ketentuan
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah: Penambang Liar Bisa Kantongi Rp500 Juta per Bulan
Sebelumnya, pada Jumat 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi suap terkait pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019—2022.
"Untuk identitas para tersangka serta detail pelanggaran hukum yang dilakukan, nanti akan kita umumkan pada saat penyidikan dinyatakan sudah cukup," tambah Tessa.
Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
"Penyidikan dugaan kasus korupsi ini adalah pengembangan dari OTT yang kita lakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim dan beberapa pihak lainnya pada September 2022 lalu," terang Tessa.
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Ini Aturan Barunya
BACA JUGA:BKN Umumkan Data Terbaru Pelamar CPNS 2024: DKI Jakarta Paling Diminati, Gorontalo Paling Sedikit
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada Sahat Tua P. Simanjuntak dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur pada tahun anggaran 2021.
"Hukuman dijatuhkan berupa 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana tambahan selama 6 bulan," ucap Hakim Ketua I Dewa Suardhita pada Selasa, 26 September 2023 lalu. (ant)