Kemenkeu Siapkan Dana Rp549,39 Miliar untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak di Tahun Anggaran 2025

Senin 09 Sep 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp549,39 miliar untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun anggaran 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan bahwa untuk mencapai target pajak yang ambisius tersebut, strategi optimalisasi perlu diterapkan secara efektif. "Target pajak untuk tahun anggaran 2025 adalah Rp2.189,3 triliun. Untuk mencapainya, strategi optimalisasi sangat penting," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta pada hari Senin.

Anggaran sebesar Rp549,39 miliar tersebut akan dialokasikan untuk memperkuat implementasi Core Tax Administration System (CTAS), sebuah sistem inti yang mendukung administrasi pajak. 

Penggunaan dana ini mencakup penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pengangkatan, serta peningkatan dukungan teknologi informasi dan pemeliharaan.

BACA JUGA:Angkasa Pura Indonesia I dan II Melebur Jadi Satu, Jadi Operator Bandara Terbesar ke -5 Dunia

BACA JUGA:2 Perusahaan Mesir Tertarik Impor Kayu Gaharu dari Indonesia

Selain itu, Kemenkeu akan memfokuskan upayanya pada beberapa rencana strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak. Ini termasuk kolaborasi dengan berbagai pihak untuk kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence. Upaya juga akan dilakukan untuk meningkatkan kerja sama perpajakan internasional.

Penguatan organisasi dan SDM menjadi prioritas dengan fungsionalisasi pegawai, peningkatan kompetensi, serta penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal. 

Penataan wajib pajak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak Besar dan Jakarta khusus juga akan dilakukan. Program tahunan Kemenkeu, secondment, juga akan dilaksanakan untuk mengembangkan kompetensi pegawai baik antarunit maupun dengan pihak eksternal.

Dalam upaya meningkatkan efisiensi, Kemenkeu akan memperbaiki proses bisnis inti, memprioritaskan pengawasan wajib pajak strategis, serta memperkuat aktivitas pengawasan pajak dan penegakan hukum. 

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Jalin Kerjasama dengan Vale dalam Penyediaan Bahan Bakar Ramah Lingkungan (HVO)

BACA JUGA:Arab Saudi Impor Gaharu Terbesar Dari Indonesia, Harganya Ribuan Dolar Per Kg

Penguatan data dari berbagai instansi dan lembaga, serta penguatan regulasi di bidang ekonomi dan investasi juga akan dilakukan.

Target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun menunjukkan kenaikan 10,07 persen dari target APBN 2024 yang mencapai Rp1.988,8 triliun. 

Buku II Nota Keuangan mengindikasikan bahwa target ini mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi dan keberlanjutan reformasi pajak.

Kategori :