APBN Defisit Rp 31,2 Triliun di Awal Tahun, Coretax Dinilai Belum Optimal

Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025)-Hanung Hambara-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam dua bulan terakhir, pendapatan negara mengalami defisit yang cukup signifikan, memicu kekhawatiran terkait stabilitas ekonomi nasional. Defisit ini menjadi sorotan utama, terutama dalam kaitannya dengan penerimaan pajak dan efektivitas kebijakan fiskal pemerintah.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, tetap optimis bahwa defisit dalam APBN 2025 dapat dijaga pada angka 2,53 persen. Ia meyakini bahwa target penerimaan pajak tetap dapat tercapai meskipun terdapat kendala teknis dalam implementasi sistem teknologi informasi perpajakan baru, Coretax.

“Soal pendapatan negara yang mengalami defisit dibandingkan penerimaan, kita harus menganalisisnya secara lebih mendalam,” ujar Misbakhun pada Sabtu, 22 Maret.

Berdasarkan laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Februari 2025, defisit APBN telah mencapai Rp 31,2 triliun. Rinciannya, pendapatan negara berada di angka Rp 316,9 triliun, sementara belanja negara mencapai Rp 348,1 triliun.

BACA JUGA:Kisah Inspiratif Suharyadi: Mengubah Sampah Jadi Berkah

BACA JUGA:BRI Pastikan Hapus Tagih Utang UMKM Tak Ganggu Kinerja Keuangan Perusahaan

Misbakhun menyoroti permasalahan teknis yang terjadi dalam sistem Coretax, yang mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. Menurutnya, meskipun sistem ini merupakan langkah inovatif yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih terdapat kendala di lapangan yang menghambat kelancaran penerimaan pajak serta akses pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Sebagai perbandingan, Misbakhun mengungkapkan bahwa penerimaan negara dari bea dan cukai justru mengalami kenaikan pada Februari 2025. Menurutnya, kondisi ini seharusnya berbanding lurus dengan penerimaan pajak. "Jika penerimaan bea dan cukai naik, maka secara logis penerimaan pajak juga seharusnya ikut meningkat," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa penurunan penerimaan pajak bukan disebabkan oleh perlambatan ekonomi, melainkan akibat kendala teknis dalam sistem Coretax yang belum sepenuhnya berjalan optimal. "Jika penerimaan pajak turun, ini lebih mengarah pada masalah teknis di Coretax," tambahnya.

Meskipun demikian, Misbakhun tetap optimis bahwa penerimaan pajak akan mengalami peningkatan pada bulan Maret dan April, seiring dengan masuknya laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari wajib pajak individu maupun korporasi. Selain itu, penerimaan dari Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) juga diperkirakan akan masuk dalam beberapa bulan ke depan.

Ia pun mengimbau para pelaku pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI) agar tidak terlalu khawatir terhadap dampak defisit ini, terutama yang berpotensi menimbulkan spekulasi negatif dan berujung pada pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Misbakhun menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal agar defisit APBN 2025 tetap terkendali di angka 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Jika kita melihat data moneter dan perbankan yang ada saat ini, optimisme masih bisa kita pertahankan,” pungkasnya. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan