4 Modus Penipuan Menurut OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan adanya empat modus penipuan keuangan yang kini sedang ramai terjadi pada tahun 2024.
1. Phishing Melalui File APK di WhatsApp
Modus ini melibatkan pengiriman file APK melalui pesan WhatsApp yang seolah-olah dari kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat pajak, atau bahkan surat panggilan polisi. Setelah diinstal, file tersebut akan mencuri data pribadi korban.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Nutrisi, Dokter Sarankan Ibu Hamil Pilih Makanan Real Food yang Diolah Sederhana
BACA JUGA:Bukan Hanya Mata, Ini Masalah Kesehatan yang Muncul Akibat Kekurangan Vitamin A
2. Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal
Korban tiba-tiba menerima dana dari pinjaman online ilegal yang tidak pernah diajukan. Pelaku kemudian meminta korban mengembalikan dana tersebut atau membayar utang yang sebenarnya tidak pernah ada.
3. Penipuan Penawaran Pekerjaan
Korban ditawari pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang. Setelah korban merasa yakin, mereka diminta untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit guna melanjutkan tugas berikutnya. Namun, setelah uang disetorkan, pelaku hilang tanpa jejak.
4. Penawaran Produk Palsu dari Lembaga Keuangan Ilegal
Modus ini melibatkan penawaran produk atau layanan yang mengatasnamakan lembaga keuangan berizin, padahal palsu. Pelaku akan mengambil data dan uang dari korban sebelum melarikan diri.
Langkah OJK Hadapi Penipuan Online
Untuk melindungi masyarakat dari penipuan online, OJK telah melakukan berbagai langkah, seperti:
BACA JUGA:8 Tips Sehat Agar Asam Urat Tidak Kambuh Lagi
BACA JUGA:UMKM Sumbang 60,51 Persen PDB, Jadi Penopang Ekonomi Nasional