TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Para tersangka kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di PT Foresta Lestari Dwi Karya, Membalong telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Pasalnya, Penyidik Unit Reskrim Polsek Membalong telah menyerahkan enam tersangka dan barang bukti, ke Penuntut Umum Kejari Belitung, Senin 2 September 2024.
Keenam tersangka yakni pria bernisial YD, MH, RP, IP, RB dan D. Mereka yang diserahkan dibagi dua tahap. Tahap pertama penyerahan di hari Jumat 30 Agustus 2024. Mereka yang diserahkan yakni RP dan HM.
Sedangkan untuk tahap kedua kemarin tiga orang diserahkan. Mereka adalah YD, DD dan Rb. Untuk IP masih dalam proses pemberkasan. Rencananya dalam waktu dekat pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka IP dan berkasnya, ke Kejaksaan Negeri Belitung.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Pemenang Pawai Pembangunan Daerah Belitung 2024
BACA JUGA:Menghindari Buaya, Tim Dayung Jelajah Nusantara Menepi di Kembiri
Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian, Junction Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Riki Guswandri mengatakan, Polsek Membalong telah menyerah berkas dan barang bukti ke Penuntut Umum. Dalam waktu 20 hari kedepan akan menjadi tahanan Jaksa.
"Setelah itu, kita akan daftar ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk segera disidangkan," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres.
Sementara itu, Wandi Penasihat hukum pria berinisial YD, menyayangkan pihak kepolisian hanya menaikan kasus pencurian TBS Sawit ke Kejaksaan Negeri Belitung. Sedangkan kasus pencurian pupuk di lokasi yang sama tidak dinaikanan.
BACA JUGA:Timbulan Sampah Pawai Pembangunan Belitung 2024 Capai 6,5 Ton
BACA JUGA:Warga Belitung Terpukau Latihan Pendaratan Amfibi Marinir TNI AL
Padahal, kasus pencurian pupuk terlebih dahulu dilakukan sebelum adanya pencurian TBS Sawit. "Ada apa hukum di Belitung. Saya menilai kok tebang pilih," katanya.
Dia meminta keadilan kepada Kapolres Belitung. Yakni menindak tegas kasus pencarian pupuk. Hal itu dilakukan agar keadaan di lingkungan masyarakat benar-benar ditegaskan.
"Kami meminta pihak kepolisian adil dalam perkara ini. Kasus pencurian pupuk di PT Foresta juga harus ditahan," pungkasnya.