MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Bawaslu Beltim Danny Sugara memastikan jajaran pengawas sudah melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif selama tahapan Pilkada. Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu diminta memastikan pencegahan terhadap hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang dan peraturan.
"Jadi dari Bawaslu sejak masuknya tahapan Pilkada sebulan ini, kawan-kawan Bawaslu mulai dari jajaran Panwascam dan Bawaslu Kabupaten melakukan yang namanya sosialisasi pengawasan partisipatif. Kami intinya lebih menekankan ke hal-hal larangan," ujar Danny, akhir pekan lalu.
Dijelaskan Danny, hal yang dilarang diantaranya adalah netralitas ASN, kampanye hoax, black campaign atau kampanye negatif yang terkait ujaran kebencian termasuk money politik.
"Nah black campaign kampanye negatif itu kami tekankan karena memang ya biasanya di situasi Pilkada ini banyak hal-hal dan termasuk PR di tahun sebelumnya. Jadi ujaran kebencian itu biasanya muncul makanya kami dari mulai kawan-kawan Panwascam itu lebih menekankan juga ke arah yang namanya kampanye hitam atau black campaign yang kampanye negatif itu," jelasnya.
BACA JUGA:Siswa SMAN 1 Manggar Kembali Raih Prestasi, Obel Rebut Medali Perak OSN 2024
BACA JUGA:Pelaku Perdagangan Orang di Beltim Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Danny memastikan, jajaran Bawaslu akan meningkatkan intensitas sosialisasi pengawasan partisipatif selama tahapan Pilkada di tahun 2024.
Ada 2 hal yang terus menerus diupayakan Bawaslu Beltim sebagai upaya pengawasan yakni pencegahan dan penindakan terhadap laporan temuan. Danny mengingatkan ada sanksi pidana bagi yang terbukti melakukan hal-hal yang dilarang.
"Termasuk kampanye negatif pun kalau itu ada kaitan dengan ujaran kebencian ada sanksi pidananya juga. Makanya dua hal itu paling harus dihindari ya karena di zaman situasi teknologi maju gini orang kan masing-masing punya rekaman. Ketika itu direkam sudah jadi alat bukti, rekaman itu selesai jika itu dilaporkan," ujar Danny mengingatkan.
Karenanya, Danny berharap masyarakat agar mampu mengendalikan diri termasuk hal-hal yang dilarang menyangkut larangan di Pilkada. Seperti negatif campaingn atau black campaign, menyebar hoax dan money politik.
BACA JUGA:KPU Beltim Tetap Buka Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024 di Hari Terakhir, Meski...
BACA JUGA:Pilkada Beltim 2024, Pasangan Kamarudin Muten dan Khairil Anwar Resmi Daftar ke KPU
"Masyarakat jangan ikut-ikutan karena sanksinya konsekuensinya yaitu ada. Saya berharap jangan sampai tergiur dengan money politik, karena di Pilkada ini beda dengan pemilu. Money politik itu sangat keras sanksinya, pemberi dan penerima kena. Kasihan masyarakat jika nerima duit 100-200 tahu-tahu ada di sanksi pidana," tukasnya.