TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Drs H Ramansyah angkat bicara mengenai masalah penutuhan besi kapal di Pelabuhan Tanjung RU, Kecamatan Badau.
Menurutnya, sebelum melakukan aktivitas penutuhan tersebut dia telah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Salah satunya, PT PELNI dan juga masyarakat sekitar Pelabuhan Tanjung RU.
Ramansyah mengatakan, Kapal Tanjung Kalian yang dipotong di Tanjung RU merupakan milik PT PELNI. Pada tahun 1980 an, kapal tersebut berfungsi mengangkut penumpang dari Tanjung RU ke tengah laut untuk menuju ke Kapal Lawit.
Namun pada tahun sekitar 1990 hingga 2000 an kapal tersebut mengalami kebocoran. Akhirnya kapal tersebut dibawa ke lokasi yakni di Kawasan Tanjung RU, hingga sekarang.
BACA JUGA:Pelajar Belitung Raih Medali Perak Atletik di O2SN 2024 Tingkat Nasional
BACA JUGA:DPUPR Belitung Optimis Rampungkan Proyek Rp 59,5 Miliar Sebelum Akhir 2024
Pada saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, dia mendapat keluhan dari masyarakat khususnya para nelayan. Yakni mereka kesulitan mencari ikan di lokasi.
"Dan juga adanya kapal tersebut sering menjadi sarang buaya (hewan buas). Sehingga membuat masyarakat resah, " kata Ramansyah kepada Belitong Ekspres, Minggu 25 Agustus 2024.
Selain itu, Pelabuhan Tanjung RU rencananya akan menjadi Pelabuhan tipe A sesuai RIPN 2025 hingga 2030. Saat ini sudah ada RIP (rencana induk pelabuhan).
"Syarat untuk menjadi pelabuhan tipe A, harus tidak ada sampah maupun rosokan di lokasi. Khususnya rosokan kapal. Oleh karena kami berupaya untuk menyingkirkan barang tersebut (kapal rosokan), " ungkapnya.
BACA JUGA:Penutuhan Kapal di Pelabuhan Tanjung RU Langgar Aturan? Dishub Belitung Bungkam
BACA JUGA:Mahkamah Agung Peduli 2024, Bagikan Bantuan di Pondok Pesantren Tanjungpandan
Dia menjelaskan, sebelum melakukan penutuhan kapal, dia telah menghubungi pihak PT PELNI. Tujuan untuk memperjelas status kapal tersebut. Lalu, PT Pelni menyebut Kapal Tanjung Kalian saat ini bukan aset mereka.
"Karena di atas sepuluh tahun kapal itu karam, maka aset tersebut akan dilepas. Atau diputihkan, " jelasnya.
Dalam ini dia juga sudah berkonsultasi dengan bagian aset BPKAD kabupaten Belitung. Kapal tersebut ternyata bukan aset pemda. Atas dasar tersebut, dia meminta kepada Ikatan Pemulung kabupaten Belitung Belitung untuk menutuh kapal tersebut.