“Jadi kegiatan ini tidak bisa langsung ditunjuk siapa pemenangnya dan langsung bekerja. Kegiatan ini, masih banyak kekurangan dan proseduralnya. Aktivitas ini kami minta dihentikan sementara,” katanya.
BACA JUGA:Kemenag RI Launching Kampung Zakat di Belitung
BACA JUGA:Ajang PON 2024, 3 Atlet Gulat Belitung Siap Bawa Babel Meraih Medali
Dirinya menyayangkan aksi yang dilakukan Dishub Belitung. Sebab dalam hal ini mereka diduga tidak berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Belitung. Yakni terkait dilakukannya penutuhan kapal rongsokan KM Tanjung Kalian.
“Seharusnya pihak Dishub, dalam hal ini kepala dinas berkoordinasi kepada kami sebagai kepala daerah. Dan meminta pendapat bahwa barang ini (Kapal rongsokan KM Tanjung Kalian) tidak diketahui pemiliknya atau bisa langsung kebagian aset dalam hal ini BPKAD,” tegasnya.
Lebih lanjut Mikron menjelaskan, seharusnya BPKAD Belitung atau pihak bidang aset melakukan upaya informasi atau pengumuman melalui media minimal 14 hari.
Apabila dalam 14 hari tidak ada yang mengakui kepemilikan kapal tersebut, maka langkah selanjutnya akan ditetapkan menjadi aset daerah Belitung.
BACA JUGA:5 Tugas Utama Sugito Pj Gubernur Babel Sesuai Arahan Mendagri
BACA JUGA:Foto Mirip Bahlil dengan Whisky Mahal Viral, Tagar #BahlilPemecahBelah Trending
“Setelah itu BPKAD melakukan keterbukaan publik atau pengumuman kepemilikan kapal. Jika selama pengumuman itu, tidak diketahui siapa pemiliknya, Pemkab akan melakukan penetapan barang ini menjadi aset daerah,” jelasnya.
Mikron menambahkan, mengenai kapal rongkosan tersebut dia yakin ada pemiliknya. Selanjutnya bagaimana cara siapa pemilik kapal itu.
“Yang pasti setiap barang itu pasti ada pemiliknya. Sekarang bagaimana caranya kita menemukan pemiliknya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung Ramansyah masih bungkam mengenai hal tersebut. Belitong Ekspres berupaya meminta konfirmasi, namun belum ada jawaban.